Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam bidang penindakan tindak pidana korupsi.
Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI dengan selalu memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas perkara.
Jika berlangsung cukup lama maka pertumbuhan hanya akan bertumpu pada sumber pertumbuhan dalam negeri yang tertekan oleh tingginya inflasi.
Penyelenggara negara itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum
KPK menduga para tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum. Di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
Kedua tersangka diduga melakukan pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara serta penerimaan suap.
Menurut KPK, Ben dan Ary menerima uang sebesar Rp8,7 miliar dari pemotongan anggaran yang seolah-olah dianggap utang serta penerimaan suap.
KPK menetapkan Anggota DPR Fraksi Nasdem, Ary Egahni dan Bupati Kapbupaten Kapuas, Ben Brahim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
KPK menyebut jika tersangka Ben dan Ary juga memakai uang hasil korupsi itu untuk membayar dua lembaga survei guna mendongkrak elektabilitas.